Dahulu orang-orang Arab pra-kerasulan Rasulullah Muhammad
SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender Hijriyah. Hanya saja mereka
tidak menetapkan tahun berapa, tetapi tahun apa. Misalnya saja kita mengetahui
bahwa kelahiran Rasulullah SAW adalah pada tahun gajah.
Salah
satu gubernur pada zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul
Mukminin, yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada
tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan. Khalifah Umar
lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka adalah Utsman bin Affan r.a., Ali bin
Abi Thalib r.a., Abdurrahman bin Auf r.a.,
Sa’ad bin Abi Waqqas r.a., Zubair bin Awwam r.a., dan Thalhan
bin Ubaidillah r.a. Mereka bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada
yang mengusulkan berdasarkan :
1.
Milad
Rasulullah SAW
2. Meninggalnya Rasulullah
SAW
3. Pengangkatan Nabi Muhammad
SAW menjadi Rasul
4.
Usul
dari Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum hijrahnya Rasulullah
SAW dari Makkah ke Yastrib (Madinah).
Maka
semuanya setuju dengan usulan Ali r.a. dan ditetapkan bahwa tahun pertama dalam
kalender Islam adalah pada masa hijrahnya Rasulullah SAW.
Mengapa demikian? Karena peristiwa hijrah itu menjadi
momentum di mana umat Islam secara resmi menjadi sebuah badan hukum yang
berdaulat, diakui keberadaannya secara hukum internasional.
Sejak
peristiwa hijrah itulah umat Islam punya sistem undang-undang formal, punya
pemerintahan resmi dan punya jati diri sebagai sebuah negara yang berdaulat.
No comments:
Post a Comment